PADANG, - Pemko Padang secara resmi telah menyampaikan Nota Pengantar Wali Kota Padang, tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang Tahun 2022.
Nota tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Andree Algamar, mewakili Wako Padang kepada DPRD saat rapat paripurna, Jumat (5/8/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani dan diikuti para Wakil Ketua, jajaran anggota dewan, unsur forkopimda dan stakeholder terkait.
Sekdako Andree Algamar menjelaskan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS merupakan suatu hal yang penting sebagai rangkaian proses dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. Ini akan dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Kota Padang TA 2022.
“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2022 ini juga harus memiliki keselarasan dengan prioritas pembangunan perencanaan nasional. Begitu pula prioritas perencanaan pembangunan Pemprov Sumbar, yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang tahun 2022, ” jelas Sekda.
Andree menambahkan, untuk Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2022 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Untuk pendapatan daerah, kebijakan umum yang diterapkan adalah dengan mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh Pemerintah Pusat, penerimaan tahun lalu dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2022.
“Selain itu juga mempedomani potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah, ” ujar dia.
Dia menerangkan, penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2022 ini meliputi pendapatan asli daerah (PAD), target semula sebesar Rp989, 9 miliar disesuaikan menjadi Rp719, 72 miliar atau berkurang sebanyak Rp270, 18 miliar (minus 27, 29 persen).
Selain itu juga disesuaikan pendapatan transfer yang semula lebih dari Rp1, 528 triliun disesuaikan menjadi Rp1, 618 triliun. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah masih tetap sama dengan target semula sebesar Rp24, 749 miliar.
Terakhir atas nama Pemerintah Kota Padang Andree Algamar berharap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2022 tersebut dapat dibahas dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita menyadari apa yang disampaikan ini masih belum sempurna dan masih terdapat kelemahan. Oleh karena itu perlu dibahas lagi untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya, ” tutupnya. ("*)